Januari 9, 2026

Skandal Jiwasraya: Eks Dirjen Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata Divonis 1,5 Tahun Penjara

SNANEPAPUA.COM – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) akhirnya menjatuhkan vonis terhadap mantan Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Isa Rachmatarwata. Dalam amar putusannya, hakim menyatakan bahwa Isa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan keuangan di PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Berdasarkan hasil persidangan, Isa dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan. Putusan ini menjadi babak baru dalam penuntasan kasus mega korupsi yang telah merugikan negara dalam jumlah yang sangat fantastis tersebut. Hakim menilai peran Isa dalam kapasitasnya saat itu memiliki keterkaitan dengan alur kebijakan yang bermasalah.

Kasus korupsi Jiwasraya sendiri telah menyeret banyak nama besar dari berbagai kalangan, mulai dari petinggi perusahaan asuransi hingga pejabat di lingkungan kementerian. Keterlibatan Isa Rachmatarwata dalam pusaran kasus ini menjadi perhatian serius, terutama karena jabatannya yang sangat strategis di Kementerian Keuangan sebagai pengawal anggaran negara.

Selain hukuman penjara, hakim juga mempertimbangkan berbagai fakta persidangan yang muncul selama proses hukum berlangsung. Penegakan hukum dalam kasus ini diharapkan dapat memberikan efek jera serta menjadi momentum perbaikan sistem tata kelola perusahaan milik negara agar kejadian serupa tidak terulang kembali di masa depan.

Menanggapi vonis tersebut, pihak terdakwa maupun jaksa penuntut umum masih memiliki waktu untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. Apakah mereka akan menerima putusan hakim atau mengajukan upaya hukum banding ke pengadilan yang lebih tinggi untuk mencari keadilan lebih lanjut.

Cek Sumber Asli

Editor: SnanePapua