SNANEPAPUA.COM – Kabar membanggakan datang dari dunia seni dan budaya di Kediri, Jawa Timur. Patung Macan Putih yang sempat menjadi perbincangan hangat dan viral di media sosial, khususnya di kawasan Balongjeruk, kini telah mendapatkan pengakuan hukum yang kuat dari pemerintah pusat melalui otoritas terkait.
Keberadaan karya seni ikonik ini kini resmi memiliki legalitas setelah diserahkannya Sertifikat Hak Cipta secara formal kepada pihak pengelola. Langkah strategis ini diambil sebagai bentuk perlindungan terhadap kekayaan intelektual atas karya yang telah menarik perhatian publik secara luas dan menjadi salah satu ikon populer di wilayah tersebut.
Penyerahan sertifikat penting tersebut dilakukan langsung oleh Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jawa Timur. Kehadiran jajaran pimpinan Kemenkumham ini menegaskan betapa krusialnya pendaftaran hak cipta bagi setiap karya kreatif masyarakat agar memiliki kepastian hukum serta mencegah terjadinya klaim sepihak di masa mendatang.
Patung Macan Putih ini sendiri memang memiliki daya tarik visual yang sangat unik, sehingga sempat memicu berbagai reaksi dari netizen saat pertama kali foto-fotonya tersebar luas di jagat maya. Dengan adanya sertifikat ini, sang pencipta atau pemegang hak kini memiliki wewenang eksklusif untuk mengelola serta mengembangkan potensi dari ikon tersebut secara legal dan profesional.
Diharapkan, langkah proaktif yang diambil oleh pihak di balik populernya Patung Macan Putih Balongjeruk ini dapat menjadi inspirasi bagi para seniman dan kreator lain di seluruh Indonesia. Perlindungan hukum melalui Hak Kekayaan Intelektual (HKI) merupakan instrumen vital dalam menghargai kreativitas sekaligus mendukung pertumbuhan ekosistem ekonomi kreatif yang lebih sehat.
Editor: SnanePapua
