September 17, 2024

Pernah Diterpa Isu Perselingkuhan Dengan Sesama Anggota, Intip Profil Hardi Sidiki Mantan Ketua DPRD Kota Gorontalo

Gorontalo – Hardi Sidiki, politisi senior Gorontalo kembali terpilih sebagai Anggota DPRD Kota Gorontalo Periode 2024-2029 Daerah Pemilihan Kota Tengah-Sipatana.

 

Pria tampan ini lahir di Gorontalo dan saat ini berusia 56 tahun. Hardi Sidiki juga menduduki jabatan penting di Partai yang menaunginya sebagai Bendahara.

 

Hardi Sidiki juga kini menjabat sebagai Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Gorontalo, Dewan Pembina Palang Merah Indonesia (PMI), Ketua Kosgoro Kota Gorontalo.

 

Pada periode 2019-2024, Hardi Sidiki menjabat sebagai Ketua DPRD Kota Gorontalo, perjalanannya memimpin lembaga DPRD bisa dikatakan nyaris paripurna, namun sayangnya, dirinya diterpa dan diduga terlibat perselingkuhan dengan sesama Anggota DPRD berinisial AHN.

 

Pada tahun 2021 lalu, Kota Gorontalo dihebohkan dengan pertengkaran disebuah klinik kesehatan yang diduga melibatkan Hardi Sidiki, AHN, SA, dan HI.

 

Berdasarkan berita dari news.indozone.id (Selasa, 03 Agustus 2021), Desas-desus dugaan ‘hubungan gelap’ keduanya pun mencuat dan diketahui publik saat beredar video yang merekam cekcok mulut antara AHN dengan seorang wanita yang merupakan istri dari mantan suami AHN, SA.

 

AHN dan SA bercerai pada 2 Juni 2021 setelah menikah secara siri pada tahun 2013.

 

Untuk diketahui, AHN sudah menikah tiga kali. Di dalam video itu juga ada SA, pria yang merupakan mantan suaminya, yang kini sudah menikah lagi dengan perempuan lain. Perempuan lain itulah yang merekam video itu.

 

Setelah video dan berita dugaan perselingkuhan itu beredar, Hardi Sidiki dan istrinya pun menggelar konferensi pers untuk mengklarifikasi kabar tak sedap yang beredar.

 

Hardi menjelaskan, bahwa dirinya hanya bermaksud membantu AHN yang hendak berobat di klinik tersebut pada hari Rabu (28/7/2021) karena lengannya sakit.

 

Saat itu, AHN yang biasa disapa ‘Maya’, tidak kebagian nomor antrean karena hari itu sudah memenuhi kuota 10 nomor, sedangkan keadaannya tidak memungkinkan untuk menunda pengobatan.