Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Papua Barat Daya secara resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pajak dan Retribusi Daerah menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Pengesahan ini berlangsung dalam Rapat Paripurna Masa Sidang II Tahun Anggaran 2025, yang membahas Raperda Non-APBD, di Vega Prime Hotel Sorong pada Jumat, 18/07/2025.
Dengan agenda rapat mencakup penyampaian pendapat akhir fraksi, persetujuan, dan penetapan bersama.
Enam fraksi di DPRP Papua Barat Daya, yakni Fraksi Golkar, Demokrasi Perjuangan, Demokrat, NasDem, Persatuan Nurani Indonesia, dan Gerakan Amanat Bangsa, secara bulat menyatakan menerima dan menyetujui Raperda yang diajukan oleh pemerintah provinsi.
Gubernur Elisa Kambu dalam sambutannya mengapresiasi dan berterima kasih kepada ketua dan seluruh Anggota DPRP PBD atas penetapan akhir Perda Pajak dan Retribusi Daerah yang akan menjadi pedoman dasar penyusunan Perda dalam program pelayanan bagi masyarakat.
“DPRP Papua Barat Daya telah menetapkan dan mensahkan Perda Pajak dan Retribusi ini sebagai produk perdana Perda di provinsi ini,” ungkapnya.
Lanjut Gubernur, perencanaan pembentukan Perda yang disahkan DPR merupakan langkah awal pembentukan instrumen hukum di daerah yang harus selain memperhatikan kualitas tetapi juga kuantitas.
“Agar Perda yang dihasilkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan dapat memberikan solusi serta memenuhi kebutuhan pihak penyelenggara yaitu Pemda dan kehidupan Masyarakat,” tegasnya.
Sementara itu Wakil Ketua I, Fredy Adolf Marlisa berterima kasih kepada fraksi-fraksi di DPRP PBD yang telah memberikan pendapatnya dan menyetujui Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah yang diusulkan Pemerintah setempat.
Produk hukum yang dihasilkan tersebut memuat prinsip-prinsip dasar pengelolaan pajak dan retribusi daerah yaitu ,
1. Transparansi
Masyarakat memiliki hak dan akses yang sama untuk mengetahui proses pemungutan, pengelolaan dan penggunaan dsna yang merupakan PAD yang bersumber dari pajak dan distribusi daerah
2. Akuntabelitas , bahwa prinsip pertanggungjawaban publik yang berarti proses pengelolaan pendapatan daerah dapat dilaporkan dan dipertanggungjawabkan kepada masyarakat
3. Partisipatif
Marlisa berharap, pergeseran paradigma pengelolaan keuangan daerah yang bersumber dari pendapatan daerah melalui pajak dan retribusi daerah tentunya diharapkan mendorong pemerintah untuk lebih memperhatikan dan mengutamakan pelayanan umum serta kebutuhan masyarakat.
Ditambahkannya bahwa tujuan dari Perda adalah untuk mewujudkan kemandirian Pemda dalam pengelolaan keuangan daerah yang bersumber dari pajak dan retribusi agar dapat diimplementasikan dengan baik dan dilaksanakan secara efektif untuk memberikan manfaat bagi kesejahteraan masyarakat Papua Barat Daya