Januari 11, 2026

Megawati Tegas! PDIP Bakal Pecat Tanpa Ampun Kader yang Terlibat Korupsi Jelang Rakernas 2026

SNANEPAPUA.COM – Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas praktik korupsi di lingkungan internal partai secara menyeluruh. Menjelang pelaksanaan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) yang dijadwalkan pada tahun 2026, partai berlambang banteng moncong putih ini memberikan peringatan keras kepada seluruh kadernya untuk menjauhi segala bentuk tindakan rasuah yang merugikan negara.

Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, mengungkapkan bahwa instruksi yang diberikan oleh Ketua Umum Megawati Soekarnoputri sangatlah jelas dan tidak memiliki ruang tawar-menawar. Menurutnya, menjaga marwah dan martabat partai merupakan prioritas utama yang harus dijunjung tinggi oleh setiap kader, mulai dari tingkat pusat hingga ke akar rumput di seluruh pelosok Indonesia.

Hasto menekankan bahwa sanksi pemecatan secara tidak hormat akan langsung dijatuhkan kepada siapa saja yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi tanpa melihat jabatan atau posisi. Langkah tegas ini diambil sebagai bentuk tanggung jawab moral partai kepada rakyat Indonesia serta sebagai upaya untuk memastikan integritas organisasi tetap terjaga dengan baik di mata publik.

Selain berfungsi sebagai upaya pembersihan internal, langkah pendisiplinan ini juga dipandang sebagai strategi penguatan partai dalam menyongsong agenda-agenda politik besar di masa depan. PDIP ingin membuktikan bahwa mereka adalah partai yang disiplin, bersih, dan memiliki standar etika kepemimpinan yang tinggi bagi para pengurus maupun anggotanya di pemerintahan.

Melalui momentum Rakernas 2026 mendatang, PDIP diharapkan semakin solid dalam mengonsolidasikan kekuatan politiknya demi kesejahteraan rakyat. Penegasan mengenai sanksi berat bagi koruptor ini menjadi sinyal kuat bahwa partai tidak akan memberikan toleransi sedikit pun bagi perilaku menyimpang yang dapat mencoreng nama baik organisasi di tengah kepercayaan masyarakat.

Cek Sumber Asli

Editor: SnanePapua