Kuasa Hukum PT. MAM Bantah Tuduhan Gudang Kayu Di Kampung Sayosa Kabupaten Sorong Km 82 Ilegal

SnanePapua,Sorong – Munculnya pemberitaan terkait gudang kayu PT. Mancaraya Agro Mandiri (PT.MAM) di Media Holong Papua (MHP) yang diberitakan media tersebut adalah ilegal dan menampung kayu pembalakan liar, membuat Kuasa Hukum PT. MAM akan mengambil langkah hukum.

Kuasa Hukum PT.MAM, Albert Fransstio, S.H bersama Mardin, S.H., M.H ditemui awak media di Pengadilan Negeri Sorong mengatakan PT. MAM dan PT. Siliwangi adalah perusahaan resmi yang beroperasi dengan Ijin.

“Kami membantah hal tersebut, PT Mancaraya dan PT Siliwangi adalah satu grup dan apa yang diberitakan oleh Media Holong Papua adalah kebohongan dan fitnah,” kata Albert.

Menurutnya, gudang penampungan kayu di Kampung Sayosa Kabupaten Sorong KM 82 adalah memang milik Mancaraya dan Siliwangi yang secara resmi beroperasi dan mempunyai ijin.

“Kami merasa dirugikan dengan pemberitaan tersebut sehingga secepatnya kami akan mengambil langkah hukum melaporkan Media Holong Papua (MHP) ke Dewan Pers,” tegas Albert.

Selain melaporkan media tersebut ke Dewan Pers kata ia, juga akan mempidanakan pemilik media itu dan melaporkan ke Polda Papua Barat.

“Berdasarkan Kode Etik Jurnalistik pasal 3, wartawan harus memberitakan secara berimbang dan tidak mencampur adukkan antara fakta dan opini. Apa yang diberitakan oleh MHP juga melanggar pasal 4 yaitu tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul,” beber Albert.

Sementara terkait adanya aktivitas pembalakan liar di lokasi Usaha Pengelolaan Hasil Hutan Kayu milik PT Manacaraya memang dibenarkan oleh Albert dan sudah sering kali melaporkan hal tersebut namun tidak membuahkan hasil.

Albert menjelaskan malah PT. MAM dan PT. Siliwangi adalah korban dari para pemain ilegal logging.

“Memang benar di areal izin PT. MAM terjadi pembalakan liar dan sejak tahun 2023 sampai dengan per Juli 2024 sudah melaporkan ke Kementerian LHK, Balai Gakkum, dan Polda Papua Barat terkait adanya Illegal Longging di Areal IUPHHK (Ijin Usaha Pengelolaan Hasil Hutan Kayu) PT. MAM, akan tetapi laporan PT. MAM tidak membuahkan hasil, bahkan salah satu dari sekian laporan pengaduan PT. MAM bocor ke para pelaku ilegal logging,” pungkasnya.