SnanePapua,Sorong – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Barat Daya telah menetapkan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pilkada 2024 di Provinsi Papua Barat Daya.
Dalam rapat pleno yang berlangsung di kantor KPU Papua Barat Daya, Minggu (22/9/2024) menetapkan jumlah DPT untuk pilkada di Papua Barat Daya sebanyak 435.812 pemilih.
“Terbagi DPT laki- laki sebanyak 223.824, perempuan 211.988 sehingga jumlahnya 435.812,” kata, Jefri Kambu, Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Papua Barat Daya.
Jumlah DPT pada Pilkada Papua Barat Daya alami penurunan jika dibandingkan dengan DPT pada pemilu kemarin.
“Terjadi penurunan untuk DPT pada pilkada ini, kalau pemilu kemarin DPT kita sebanyak 440.826 pemilih. Jadi ada penurunan 5 ribu lebih,” katanya.
Kemudian lanjut Jefri Kambu, untuk TPS berjumlah 1.554 terbagi ke 1.013 desa/ kelurahan dari 132 kecamatan di 6 kabupaten dan Kota di Provinsi Papua Barat Daya.
“Itu sudah termasuk 7 TPS di lokasi khusus, 1 TPS di Kota Sorong, 3 di Kabupaten Sorong dan 3 di Kabupaten Sorong Selatan,” bebernya.