Ketua KPU Papua Barat Daya Andarias Kambu[/caption]
Pada kesempatan itu juga, Ketua KPU Provinsi Papua Barat Daya, Andarias Daniel Kambu menyampaikan arahannya yakni Pemilukada serentak KPU di seluruh Indonesia merujuk pada Pasal 19 ayat 1 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 2024 tentang pelaksanaan Kampanye Gubernur, Bupati dan Walikota, yang mana KPU provinsi dan juga kabupaten/ kota wajib memfasilitasi sebanyak 3 kali ataupun sebanyak dua kali untuk melaksanakan debat publik.
"Pelaksanaan demokrasi tentunya merupakan satu rangkaian daripada kampanye yang mana kita akan menyaksikan secara bersama-sama di saat ini para 5 Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat Daya akan menyampaikan visi misi dan program kerja serta beradu gagasan supaya bisa pasangan calon ini bisa meyakinkan pemilih atau publik sehingga dapat menentukan hak pilih pada Pemilihan Kepala Daerah Serentak pada tanggal 27 November 2024 nanti," Jelas Andarias Kambu.
Untuk itu, lanjut Andarias, KPU Provinsi Papua Barat Daya sangat membutuhkan kerjasama pemerintah daerah, jajaran TNI/Polri dan juga seluruh elemen masyarakat, serta tim pendukung dari 5 pasangan calon, agar bersama-sama bersinergi dan berkolaborasi untuk dapat menyukseskan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur yang pertama kali Provinsi Papua Barat Daya.
"Tentunya dengan dukungan warga masyarakat Papua Barat Daya dapat diwujudkan nyatakan pada tanggal 27 November dengan memberikan hak pilihnya untuk berkontribusi dalam membangun daerah Papua Barat Daya pada Pilkada akan datang. Maka diharapkan kerjasama semua sehingga pelaksanaan pemilihan kepala Daerah ini dapat berjalan lancar, aman, dan sukses," Ujar Andarias Kambu, Ketua KPU Papua Barat Daya.
Portal Berita Snane Papua. Mengabarkan informasi terkini, aktual, dan terpercaya seputar Tanah Papua dan Nasional.
Kontak KamiCopyright © Snanepapua.com - 2026