Januari 12, 2026

KPK Tetapkan Eks Menag Yaqut Cholil Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji, Begini Perannya!

SNANEPAPUA.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi mengumumkan penetapan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengalihan kuota haji tahun anggaran 2023-2024. Langkah hukum ini diambil setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup terkait adanya penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan kuota haji tambahan yang menjadi perhatian publik belakangan ini.

Tidak sendirian, lembaga antirasuah tersebut juga menyeret nama staf khusus Yaqut yang akrab disapa Gus Alex sebagai tersangka dalam perkara yang sama. Keduanya diduga kuat terlibat dalam skema pengaturan distribusi kuota haji yang tidak sesuai dengan peruntukannya, sehingga merugikan jemaah yang seharusnya memiliki hak lebih prioritas berdasarkan nomor urut antrean.

Penyelidikan kasus ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat dan temuan dari Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI. Berdasarkan hasil investigasi, ditemukan indikasi bahwa pengalihan kuota haji tambahan dilakukan secara sepihak dan melanggar Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang berdampak pada ketidakadilan bagi ribuan calon jemaah reguler.

Juru bicara KPK menegaskan bahwa praktik korupsi di sektor keagamaan ini sangat mencederai nilai-nilai integritas dan rasa keadilan sosial. Saat ini, tim penyidik tengah mendalami aliran dana serta potensi kerugian negara yang ditimbulkan akibat kebijakan yang diambil oleh mantan pimpinan Kementerian Agama tersebut selama masa jabatannya.

KPK berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini hingga ke akar-akarnya guna memastikan tata kelola penyelenggaraan ibadah haji di masa depan menjadi lebih transparan dan akuntabel. Publik kini menanti proses hukum lebih lanjut terhadap para tersangka agar memberikan efek jera terhadap tindakan korupsi di lingkungan pemerintahan.

Cek Sumber Asli

Editor: SnanePapua