Januari 11, 2026

KPK Resmi Tetapkan Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas Jadi Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji

SNANEPAPUA.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara mengejutkan mengumumkan penetapan status tersangka terhadap mantan Menteri Agama era Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Yaqut Cholil Qoumas. Langkah hukum ini diambil setelah lembaga antirasuah tersebut menemukan bukti permulaan yang cukup terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam proses penentuan kuota haji.

Kasus yang menjerat pria yang akrab disapa Gus Yaqut ini menjadi sorotan tajam publik, mengingat kuota haji merupakan isu sensitif yang menyangkut hak ribuan calon jemaah di Indonesia. Penyidikan terhadap perkara ini difokuskan pada kebijakan-kebijakan krusial yang dikeluarkan selama masa jabatannya, yang diduga menyimpang dari regulasi yang telah ditetapkan secara resmi.

Pihak KPK menegaskan bahwa penetapan tersangka ini merupakan hasil dari pengembangan penyelidikan intensif yang dilakukan selama beberapa waktu terakhir. Tim penyidik telah mengumpulkan berbagai dokumen penting dan memeriksa sejumlah saksi guna memperkuat konstruksi hukum atas dugaan penyalahgunaan wewenang dalam distribusi jatah keberangkatan haji tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, KPK masih terus melakukan pendalaman untuk menelusuri aliran dana dan potensi kerugian negara yang ditimbulkan akibat praktik lancung ini. Proses hukum dipastikan akan berjalan sesuai dengan prosedur yang berlaku untuk menjamin keadilan bagi masyarakat, terutama bagi para calon jemaah haji yang dirugikan oleh sistem yang tidak transparan.

Masyarakat kini menaruh harapan besar pada KPK agar kasus ini diusut hingga tuntas tanpa pandang bulu. Penanganan perkara korupsi di lingkungan Kementerian Agama diharapkan menjadi momentum perbaikan tata kelola haji di masa mendatang agar lebih akuntabel dan bersih dari praktik-praktik kolusi maupun nepotisme.

Cek Sumber Asli

Editor: SnanePapua