SNANEPAPUA.COM – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengeluarkan perintah penting dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook. Dalam putusan selanya, hakim menginstruksikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk segera menyerahkan salinan dokumen hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) kepada pihak Nadiem Makarim.
Keputusan ini diambil sebagai langkah untuk memastikan pemenuhan hak-hak terdakwa dalam menjalani proses hukum. Hakim menegaskan bahwa transparansi alat bukti, terutama yang berkaitan dengan perhitungan kerugian keuangan negara, sangat krusial bagi tim penasihat hukum untuk menyusun strategi pembelaan yang adil dan berimbang di persidangan.
Audit dari BPKP merupakan salah satu pilar utama dalam dakwaan jaksa pada kasus pengadaan perangkat teknologi pendidikan ini. Dokumen tersebut memuat rincian mengenai aliran dana serta estimasi kerugian yang dialami negara, yang menjadi dasar bagi jaksa untuk menjerat pihak-pihak yang terlibat dalam proyek pengadaan berskala besar tersebut.
Sebelumnya, pihak kuasa hukum sempat mempertanyakan akses terhadap dokumen-dokumen kunci yang digunakan jaksa sebagai landasan tuntutan. Dengan adanya perintah resmi dari majelis hakim ini, diharapkan proses persidangan dapat berjalan lebih terbuka dan memberikan kesempatan yang sama bagi semua pihak untuk menguji validitas data yang disajikan.
Persidangan kasus Chromebook ini terus menyita perhatian publik mengingat skala proyek dan keterlibatan nama-nama besar di dalamnya. Setelah penyerahan bukti audit ini, agenda persidangan selanjutnya akan memasuki tahap pembuktian dengan pemeriksaan saksi-saksi serta ahli untuk mendalami lebih jauh dugaan penyimpangan yang terjadi.
Editor: SnanePapua
