Poin Utama
- MUI mengecam pengesahan undang-undang hukuman mati oleh Knesset Israel terhadap warga Palestina, termasuk anak-anak.
- Ketua MUI Bidang Hubungan Luar Negeri dan Kerjasama Internasional, Prof Sudarnoto Abdul Hakim, menegaskan kecaman tersebut atas nama kemanusiaan.
- Pengesahan undang-undang ini dipandang sebagai eskalasi baru dari kekerasan struktural yang mengguncang nurani kemanusiaan global.
- MUI mengajak seluruh elemen bangsa dan komunitas internasional untuk menolak kebijakan tersebut dan memperjuangkan tegaknya keadilan serta perdamaian yang hakiki.
SNANE PAPUA – Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Hubungan Luar Negeri dan Kerjasama Internasional, Prof Sudarnoto Abdul Hakim, mengecam keras pengesahan undang-undang oleh Knesset Israel yang memberlakukan hukuman mati terhadap warga Palestina, termasuk anak-anak yang berada dalam tahanan Israel. Menurut Prof Sudarnoto, kebijakan tersebut merupakan eskalasi baru dari praktik kekerasan struktural yang tidak hanya melukai rasa keadilan, tetapi juga mengguncang nurani kemanusiaan global. (lihat sumber)
Ia menegaskan bahwa kebijakan ini bukan hanya persoalan hukum domestik suatu negara, melainkan juga persoalan kemanusiaan universal yang menyangkut masa depan nilai-nilai keadilan global. Saat anak-anak menjadi sasaran legitimasi hukuman mati, yang dipertaruhkan adalah hati nurani dunia. MUI mengajak seluruh elemen bangsa dan komunitas internasional untuk bersatu menolak kezaliman ini dan memperjuangkan tegaknya keadilan serta perdamaian yang hakiki.















































