JAKARTA – Pada hari Senin, 23 Februari 2026, Menteri Pertahanan Israel Israel Katz mengeluarkan perintah yang melarang lima organisasi media lokal Palestina untuk beroperasi di Yerusalem Timur yang diduduki. Keputusan kontroversial ini langsung memicu kecaman dari berbagai kelompok hak asasi manusia dan organisasi jurnalis internasional.
Dampak Langsung pada Kebebasan Pers
Larangan terhadap lima organisasi media Palestina ini secara efektif membungkam suara media lokal yang selama ini melaporkan perkembangan di wilayah pendudukan. Para analis menilai langkah ini sebagai bagian dari upaya sistematis untuk membatasi akses informasi dari perspektif Palestina. Organisasi yang terkena dampak telah lama menjadi sumber berita penting bagi masyarakat Palestina di Yerusalem Timur, menyediakan liputan tentang kehidupan sehari-hari, pelanggaran hak asasi manusia, dan perkembangan politik di wilayah tersebut.
Keputusan Israel untuk melarang organisasi media ini muncul di tengah meningkatnya ketegangan di wilayah tersebut. Beberapa pengamat mencatat bahwa pembatasan terhadap kebebasan pers telah meningkat secara signifikan dalam beberapa bulan terakhir. Larangan ini tidak hanya mempengaruhi pekerja media tetapi juga masyarakat umum yang kehilangan akses terhadap informasi yang berimbang dan komprehensif.
Reaksi Internasional dan Protes Lokal
Berbagai organisasi hak asasi manusia internasional telah mengutip keras keputusan Israel yang melarang lima organisasi media Palestina tersebut. Mereka menegaskan bahwa tindakan ini melanggar prinsip kebebasan pers yang dijamin oleh hukum internasional. Di tingkat lokal, jurnalis Palestina menggelar protes damai menentang pembatasan yang mereka anggap sebagai bentuk sensor dan penindasan terhadap kebebasan berekspresi.
Para pemimpin media Palestina menyatakan bahwa mereka akan terus melawan keputusan ini melalui jalur hukum dan diplomatik. Mereka menekankan bahwa pekerjaan jurnalistik mereka tetap berkomitmen untuk menyampaikan kebenaran meskipun menghadapi berbagai tantangan dan pembatasan. Beberapa organisasi yang terkena dampak telah beroperasi selama puluhan tahun dan memiliki basis pembaca yang luas di kalangan masyarakat Palestina.
Langkah Israel untuk melarang organisasi media ini juga mendapat perhatian khusus dari Perserikatan Bangsa-Bangsa. Beberapa badan PBB telah menyatakan keprihatinan mendalam atas perkembangan terbaru yang membatasi ruang sipil dan kebebasan pers di wilayah pendudukan. Mereka menyerukan agar Israel mencabut larangan tersebut dan menghormati kewajiban internasionalnya dalam melindungi kebebasan berekspresi.
Situasi ini semakin memperumit dinamika politik yang sudah tegang di wilayah tersebut. Para analis memprediksi bahwa keputusan untuk melarang media Palestina ini akan memiliki konsekuensi jangka panjang terhadap narasi konflik dan pemahaman internasional tentang realitas di lapangan. Masyarakat internasional terus memantau perkembangan situasi dengan cermat sambil mendesak semua pihak untuk menghormati prinsip-prinsip demokrasi dan hak asasi manusia.
Baca artikel aslinya di sini.
Editor: SnanePapua
