SNANEPAPUA.COM – Gerakan Pemuda (GP) Ansor secara resmi menyatakan komitmennya untuk memberikan bantuan hukum kepada Yaqut Cholil Qoumas. Keputusan ini diambil setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Menteri Agama tersebut sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.
Langkah pendampingan hukum ini dipandang sebagai bentuk tanggung jawab organisasi terhadap kadernya yang sedang menghadapi persoalan hukum. GP Ansor menegaskan bahwa proses pembelaan ini merupakan hak konstitusional yang dimiliki oleh setiap warga negara, termasuk Yaqut Cholil Qoumas yang pernah memimpin organisasi pemuda tersebut selama beberapa periode.
Dalam keterangannya, pihak GP Ansor menyampaikan bahwa mereka akan menyiapkan tim hukum yang kompeten untuk mengawal setiap tahapan pemeriksaan di KPK. Hal ini dilakukan guna memastikan bahwa seluruh proses hukum berjalan secara adil, transparan, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Sebagaimana diketahui, penetapan status tersangka terhadap Yaqut berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan kuota haji yang menjadi sorotan publik. KPK telah mengumpulkan bukti-bukti awal yang cukup untuk meningkatkan status kasus ini ke tahap penyidikan, yang kemudian memicu reaksi cepat dari internal GP Ansor.
Meskipun demikian, GP Ansor menyatakan tetap menghormati kewenangan KPK dalam upaya pemberantasan korupsi di tanah air. Mereka berharap agar asas praduga tak bersalah tetap dijunjung tinggi oleh semua pihak selama proses hukum berlangsung hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Editor: SnanePapua
