Januari 10, 2026

Gemparkan Dunia! Nicolas Maduro Tegaskan Masih Menjabat Presiden Venezuela di Hadapan Pengadilan AS

SNANEPAPUA.COM – Pemimpin Venezuela, Nicolas Maduro, mengejutkan publik internasional saat memberikan pernyataan resmi di hadapan pengadilan Amerika Serikat. Dengan nada bicara yang tegas dan penuh keyakinan, Maduro menyatakan bahwa dirinya hingga saat ini masih memegang kekuasaan sah sebagai presiden di negaranya, meskipun ia tengah menghadapi proses hukum yang sangat kompleks di wilayah yurisdiksi AS.

Pernyataan ini muncul di tengah ketegangan diplomatik yang berkepanjangan antara Caracas dan Washington. Maduro hadir di hadapan hakim untuk memberikan pembelaan serta menanggapi berbagai tuduhan yang dialamatkan kepadanya oleh otoritas hukum Amerika Serikat. Selama ini, AS dan sejumlah sekutunya memang tidak mengakui legitimasi pemerintahan Maduro pasca-pemilu yang kontroversial.

Di hadapan majelis hakim, Maduro menekankan bahwa status kepemimpinannya adalah hasil dari mandat langsung rakyat Venezuela melalui proses konstitusional. Ia secara terbuka menolak segala bentuk intervensi asing terhadap kedaulatan negaranya dan menyatakan bahwa kehadirannya di pengadilan tersebut sama sekali tidak mengurangi otoritasnya sebagai kepala negara yang berdaulat di Amerika Latin.

Kasus ini menarik perhatian luas dari para pengamat internasional karena melibatkan seorang pemimpin negara aktif yang berhadapan langsung dengan sistem peradilan negara lain. Banyak pihak menilai bahwa langkah Maduro ini merupakan bentuk perlawanan simbolis terhadap tekanan politik global yang dipimpin oleh Gedung Putih, yang selama bertahun-tahun mencoba menggoyahkan posisinya melalui sanksi ekonomi.

Hingga saat ini, proses persidangan masih terus berlangsung dengan pengawalan yang sangat ketat. Dunia kini tengah menanti bagaimana hasil akhir dari sengketa hukum bersejarah ini akan mempengaruhi stabilitas politik di kawasan Amerika Selatan serta masa depan hubungan bilateral antara Venezuela dan Amerika Serikat yang kian memanas.

Cek Sumber Asli

Editor: SnanePapua