Aturan Baru KUHP: Kumpul Kebo Tak Bisa Sembarang Dilaporkan, Hanya Pihak Ini yang Berhak!
SNANEPAPUA.COM – Menteri Hukum, Supratman, memberikan penjelasan mendalam mengenai implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, khususnya terkait pasal perzinaan dan kumpul kebo. Dalam keterangannya, ia menegaskan bahwa tindak.
