Pemerintah Israel kembali membuat keputusan kontroversial dengan menetapkan lima organisasi media Palestina sebagai “kelompok teroris”. Keputusan yang dikeluarkan pada 23 Februari 2026 ini menyasar Al Asima News, Quds Plus, Alquds Albawsala, Maraj, dan Maydan Alquds—semuanya merupakan outlet berita yang aktif melaporkan situasi di wilayah pendudukan.
Menurut sumber News Engine yang dikutip Al Jazeera, otoritas Israel gagal memberikan bukti substantif untuk mendukung tuduhan mereka. Penetapan ini dilakukan di bawah payung hukum anti-terorisme Israel, yang semakin sering digunakan untuk membungkus suara kritis, termasuk jurnalis yang melaporkan pelanggaran HAM di Tepi Barat dan Gaza.
**Implikasi Strategis dan Pola Sistematis**
Langkah ini bukan insiden terisolasi, melainkan bagian dari pola sistematis yang mengkhawatirkan. Dalam beberapa tahun terakhir, Israel semakin agresif menggunakan label “teroris” terhadap institusi sipil Palestina, termasuk organisasi hak asasi manusia dan sekarang media. Analis melihat ini sebagai upaya untuk mendelegitimasi narasi Palestina dan membatasi akses informasi internasional tentang kondisi di wilayah pendudukan.
Penetapan sebagai “kelompok teroris” membawa konsekuensi hukum berat: aset dapat dibekukan, aktivitas dilarang, dan siapa pun yang berinteraksi dengan outlet tersebut berisiko dituntut. Bagi media Palestina, ini berarti ancaman eksistensial—baik terhadap operasional jurnalistik maupun keselamatan jurnalisnya.
**Respons Komunitas Internasional dan Standar Ganda**
Komunitas internasional, termasuk organisasi pers seperti Reporters Without Borders (RSF), telah lama menyoroti meningkatnya serangan terhadap kebebasan pers di Palestina. Data menunjukkan bahwa sejak 2020, puluhan jurnalis Palestina telah ditahan, diserang, atau dibunuh dalam insiden yang melibatkan pasukan Israel. Namun, respons diplomatik sering kali lemah, mencerminkan standar ganda dalam membela kebebasan pers global.
Keputusan Israel ini juga mempertanyakan komitmen demokrasi yang sering digaungkan negara tersebut. Dalam demokrasi yang sehat, media berfungsi sebagai pilar check and balance—bahkan ketika menyuarakan kritik terhadap pemerintah. Dengan membungkus media sebagai “teroris”, Israel tidak hanya melemahkan kebebasan pers Palestina, tetapi juga mengikis prinsip-prinsip demokrasi itu sendiri.
**Dampak pada Narasi Konflik dan Masa Depan Jurnalisme**
Dari perspektif informasi, langkah ini berisiko memperdalam kegelapan (information blackout) di wilayah konflik. Ketika sumber berita independen dibungkam, ruang bagi propaganda dan disinformasi akan mengembang. Masyarakat internasional kemudian kesulitan mendapatkan gambaran akurat tentang situasi di lapangan, yang justru penting untuk resolusi konflik yang adil.
Bagi media Palestina, tantangan ke depan semakin kompleks. Di satu sisi, mereka harus terus menjalankan fungsi jurnalistik di bawah tekanan keamanan dan hukum. Di sisi lain, mereka perlu mengembangkan strategi ketahanan—baik melalui kerja sama media internasional, diversifikasi platform, maupun advokasi hukum global.
Keputusan Israel terhadap lima outlet berita Palestina ini bukan sekadar masalah regional, tetapi ujian bagi kebebasan pers global. Jika komunitas internasional diam, presiden berbahaya bisa tercipta: bahwa pemerintah dapat dengan mudah membungkam media kritis hanya dengan mencapnya sebagai “teroris”. Di era di mana informasi adalah kekuatan, membela hak media Palestina untuk melaporkan adalah membela hak dunia untuk tahu.
Editor: SnanePapua
