SNANEPAPUA.COM – Kepolisian Resor (Polres) Labuhanbatu Selatan (Labusel), Sumatera Utara, berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis ganja dalam jumlah besar. Dalam operasi penangkapan tersebut, petugas menyita sedikitnya 26 kilogram ganja kering yang dibawa oleh seorang kurir lintas wilayah.
Keberhasilan ini bermula dari laporan intelijen dan informasi masyarakat mengenai adanya pergerakan mencurigakan terkait pengiriman narkoba. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satresnarkoba Polres Labusel segera melakukan pengintaian di titik-titik rawan yang diduga menjadi jalur perlintasan pelaku.
Saat akan dilakukan penyergapan, kurir pembawa barang haram tersebut dilaporkan sempat mencoba melarikan diri dari kejaran petugas. Meskipun berusaha kabur untuk menghindari jeratan hukum, kesiapsiagaan personel di lapangan berhasil memojokkan pelaku hingga akhirnya ia tidak berkutik saat diringkus bersama barang bukti puluhan paket ganja.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen berkelanjutan dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah Sumatera Utara. Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman dan pengembangan guna mengungkap jaringan besar serta bandar utama yang memasok ganja tersebut kepada sang kurir.
Pelaku beserta seluruh barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Labusel untuk menjalani pemeriksaan intensif. Atas tindakannya, tersangka terancam dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau pidana mati.
Editor: SnanePapua
