SnanePapua, Sorong- Kapolresta Sorong Kota, Kombes Pol Happy Perdana Yudianto menegaskan, pelaku penculikkan dan pemerkosaan terhadap wanita disabilitas, Ulfa Tamima (25) akan dihukum seberat-beratnya.
Hal ini disampaikan kaporesta setelah tim jajaran Polresta Sorong Kota bersama keluarga korban berhasil menemukan korban di bukit Belagri.
Sebelumnya, korban dikabarkan menghilang selama tujuh hari di bukit Belagri, Kota Sorong, Papua Barat Daya, pada Sabtu 15 Februari 2025. Dikabarkan, korban diculik dan diperkosa oleh seorang pria berinisial H (30) pada Minggu (9/2/2025) sekitar pukul 10.30 WIT di Jalan Kesehatan, Distrik Sorong Barat.
Setelah tujuh hari dikabarkan menghilang, Ulfa akhirnya ditemukan oleh jajaran Polresta Sorong Kota bersama keluarnya dalam kondisi lemas dan tanpa busana di jurang Belagri pada pukul 12.30 WIT.
Terkait dengan ditemukan korban, Kapolresta Sorong Kota, Kombes Pol Happy Perdana Yudianto, mengungkapkan rasa syukur dan apresiasi setinggi-tingginya atas kinerja luar biasa dari tim gabungan yang berhasil menemukan korban Ulfa.
” Alhamdulillah, siang tadi korban Ulfa telah ditemukan oleh tim dan keluarga korban dalam keadaan selamat dan sehat. Tentunya ini sanggat membahagiakan dan mengharukan bagi saya dan tim serta keluarga besar korban,” Ujar Kapolresta Sorong Kota.
SnanePapua-Sorong, Kapolres menegaskan bahwa, pelaku penculikkan dan pemerkosaan terhadap korban, akan dihukum seberat-beratnya.
” Pelaku akan kami proses seadil-adilnya. Sekali lagi saya ucapkan terima kasih atas suport dan kerjasama semua tim, baik dari elemen masyarakat serta seluruh pihak yang terlibat. Untuk de Ulfa, saya doakan semoga kesehatannya cepat pulih,” Ucap Kapolresta Sorong Kota.