Lima Paslon Gubernur dan Wagub Papua Barat Daya Ikuti Debat Kedua Pilkada 2024

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Barat Daya menggelar Debat Publik kedua bagi Calon Gubernur (Cagub) dan Wakil Gubernur (Cawagub) Papua Barat Daya. Berlangsung di Ballroom Aimas Hotel And Convention Centre Selasa(30/10/2024).

Debat ini mengusung tema “Tata Kelola Pemerintahan di Provinsi Papua Barat Daya”. Debat tersebut dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Pejabat Pemerintahan, TNI/Polri,Tim Akademisi, Ketua KPU Provinsi Papua Barat Daya, Andarias Daniel Kambu beserta jajaran, serta Ketua Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya, OPD, Forkopimda, Tokoh Masyarakat dan Tokoh Agama.

Dalam pelaksanaan Debat kedua Cagub dan Calon Wakil Gubernur ini dihadiri lima Paslon yakni, pasangan nomor urut 1 Abdul Faris Umlati dan Petrus Kasihiuw (ARUS), paslon nomor urut 2 Gabriel Asem -Lukman Wugaje (GAUL), paslon nomor urut 3 Elisa Kambu – Ahmad Nasrau (ESA), paslon nomor urut 4 Yoppie Onesimus Wayangkau – Ibrahim Wugaje (JOIN) kemudian paslon nomor urut 4 Bernad Sagrim – Sirajudin Bauw (BERSINAR).

Pada kesempatan itu juga, Ketua KPU Provinsi Papua Barat Daya, Andarias Daniel Kambu menyampaikan arahannya yakni pihaknya (KPU) telah melewati beberapa tahapan dan hari ini adalah masa kampanye serta mendengar Visi dan Misi dari setiap Paslon.

“Saya menyampaikan kepada seluruh masyarakat agar dapat mengikuti dan menyaksikan pelaksanaan debat ini sehingga dapat menyaksikan secara langsung bagaimana para kandidat Cagub dan Cawagub Provinsi Papua Barat dapat meyakinkan para konsumen atau masyarakat Papua Barat Daya sehingga bisa dapat menentukan hak pilih di tanggal 27 November 2024 nanti,” Ungkapnya

 

Lanjut Andarias, KPU Provinsi PBD merasa penting, maka hari ini pihaknya melaksanakan pelaksanaan debat paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Barat Daya yang kedua. Dimana dalam pelaksanaan debat ini kata Andarias, lima paslon Gubernur dan Wakil Gubernur akan menyampaikan visi misi program kerja tapi juga akan saling mengadu Gagasan Pada kesempatan ini.

“Tahapan tersebut tentunya merujuk pada pasal 19 Ayat 1 PKPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang pelaksanaan kampanye pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota maka KPU provinsi PBD dan KPU Kabupaten Kota di seluruh Indonesia yang melaksanakan pelaksanaan pemilihan serentak wajib memfasilitasi pelaksanaan debat publik sebanyak tiga kali,” Ujar Andarias

Ketua KPU Papua Barat Daya juga mengajak seluruh lapisan masyarakat, seluruh Stakeholder dalam hal ini pemerintah daerah dan jajarannya serta seluruh masyarakat Papua Barat Daya agar bersama-sama mendukung pelaksanaan pemilihan kepala daerah baik itu Gubernur dan Wakil gubernur dan juga Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil walikota di Provinsi Papua Barat Daya.

“Dukungan ini diharapkan dapat berjalan dengan lancar, aman, sukses dan demokrasi. Mari kita mendukung itu dengan kita dapat memberikan hak pilih kita di tanggal 27 November nanti Semoga Tuhan yang maha kuasa senantiasa memberikan nikmat kekuatan kesehatan bagi kita semua,” Tutupnya