Poin Utama
- Fuel surcharge pesawat naik menjadi 38 persen
- Pemerintah membatasi kenaikan tiket pesawat hingga 13 persen
- Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dan dua menteri lainnya menyampaikan kebijakan tersebut dalam keterangan pers
- Kebijakan terkait transportasi dan BBM diumumkan di Jakarta
SNANE PAPUA – Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, dan Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengumumkan kebijakan terbaru terkait transportasi dan BBM di Jakarta. Mereka menjelaskan bahwa fuel surcharge pesawat naik drastis menjadi 38 persen. Dalam mengantisipasi dampak kenaikan tersebut, pemerintah memutuskan untuk membatasi kenaikan tiket pesawat hanya sebesar 13 persen. (lihat sumber)














































