Poin Utama
- Plang penanda Barang Milik Negara (BMN) dicopot dari sejumlah lokasi.
- BMN tersebut tercatat sebagai aset negara pada Kementerian Agama RI.
- Plang-plang tersebut dikelola oleh Kemenag.
- UIN Jakarta akan menggunakan jalur hukum terkait pencopotan plang tersebut.
SNANE PAPUA – Plang penanda Barang Milik Negara (BMN) di sejumlah lokasi berupa tanah dan bangunan yang tercatat sebagai aset negara pada Kementerian Agama Republik Indonesia dan dikelola oleh Kemenag, kini dicopot. Pencopotan plang-plang tersebut menimbulkan reaksi dari Universitas Islam Negeri (UIN) Jakarta. UIN Jakarta berencana untuk menempuh jalur hukum terkait tindakan pencopotan plang BMN yang dilakukan atas nama Kementerian Agama. (lihat sumber)















































