Januari 14, 2026

Geger! Mantan Presiden Korea Selatan Yoon Suk-yeol Terancam Hukuman Mati Akibat Upaya Kudeta

SNANEPAPUA.COM – Jaksa penuntut umum di Korea Selatan secara resmi mengajukan tuntutan hukuman mati terhadap mantan Presiden Yoon Suk-yeol. Langkah hukum yang sangat drastis ini diambil menyusul tuduhan serius terkait keterlibatan Yoon dalam memimpin pemberontakan saat ia mencoba menerapkan status darurat militer pada akhir tahun 2024 lalu.

Kasus yang mengguncang stabilitas politik di Negeri Ginseng ini bermula ketika Yoon secara mendadak mengumumkan darurat militer yang memicu kekacauan nasional. Tindakan tersebut dinilai oleh otoritas hukum sebagai upaya inkonstitusional untuk mempertahankan kekuasaan dan membungkam suara oposisi, yang kemudian memicu gelombang protes besar-besaran dari masyarakat sipil dan anggota parlemen.

Tim jaksa menegaskan bahwa tindakan yang dilakukan oleh Yoon bukan sekadar kesalahan kebijakan, melainkan sebuah tindakan makar yang mengancam fondasi demokrasi Korea Selatan. Dalam persidangan, dipaparkan berbagai bukti yang menunjukkan adanya mobilisasi pasukan militer ke gedung parlemen untuk menghalangi proses legislasi dan membubarkan kegiatan politik secara paksa.

Reaksi publik terhadap tuntutan hukuman mati ini sangat beragam, namun mayoritas elemen masyarakat menuntut agar keadilan ditegakkan demi mencegah terulangnya sejarah kelam otoriterisme di masa depan. Jika pengadilan mengabulkan tuntutan ini, Yoon akan mencatatkan sejarah sebagai mantan pemimpin negara pertama di era modern Korea Selatan yang menghadapi hukuman maksimal pasca-demokratisasi.

Hingga saat ini, proses persidangan masih terus berlangsung dengan pengawalan ketat di Seoul. Pihak kuasa hukum Yoon dikabarkan tengah menyiapkan nota pembelaan dan berargumen bahwa keputusan darurat militer tersebut diambil dalam situasi darurat demi menjaga stabilitas keamanan nasional dari ancaman eksternal maupun internal.

Cek Sumber Asli

Editor: SnanePapua