Januari 14, 2026

Dosen di Makassar Resmi Jadi Tersangka Usai Ludahi Kasir, Polisi Ungkap Alasan Pelaku Tidak Ditahan

SNANEPAPUA.COM – Kasus tindakan tidak terpuji yang melibatkan seorang tenaga pendidik di Makassar, Sulawesi Selatan, kini memasuki babak baru. Amal Said, seorang dosen yang sempat viral karena meludahi kasir di sebuah toko swalayan, secara resmi telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian setempat setelah melalui serangkaian proses penyelidikan.

Penetapan status tersangka ini dilakukan setelah penyidik Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Makassar melakukan pemeriksaan mendalam terhadap saksi-saksi dan mengumpulkan bukti-bukti yang cukup. Meskipun status hukumnya sudah naik menjadi tersangka, pihak kepolisian memutuskan untuk tidak melakukan penahanan terhadap oknum dosen tersebut.

Keputusan untuk tidak menahan tersangka didasarkan pada pertimbangan hukum yang tertuang dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Berdasarkan pasal yang disangkakan, ancaman hukuman bagi pelaku berada di bawah empat tahun penjara. Secara prosedural, penahanan tidak bersifat wajib bagi tersangka dengan ancaman hukuman tersebut, selama yang bersangkutan bersikap kooperatif.

Peristiwa ini sebelumnya sempat menghebohkan jagat maya setelah video rekaman yang memperlihatkan aksi tidak sopan tersangka beredar luas di media sosial. Publik mengecam keras tindakan tersebut, mengingat profesi pelaku sebagai seorang akademisi yang seharusnya memberikan teladan moral yang baik bagi masyarakat luas.

Meskipun tidak mendekam di balik jeruji besi untuk saat ini, proses hukum terhadap Amal Said dipastikan tetap berjalan sesuai dengan mekanisme peradilan pidana yang berlaku. Pihak kepolisian menegaskan bahwa berkas perkara akan terus dilengkapi untuk segera dilimpahkan ke kejaksaan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hakim.

Cek Sumber Asli

Editor: SnanePapua