Januari 14, 2026

KIP Ketuk Palu! Ijazah Jokowi Resmi Jadi Informasi Terbuka, KPU Wajib Berikan Salinannya

SNANEPAPUA.COM – Komisi Informasi Pusat (KIP) secara resmi telah mengeluarkan putusan krusial terkait status dokumen ijazah Presiden Joko Widodo. Dalam sidang sengketa informasi yang digelar, majelis komisioner menetapkan bahwa salinan ijazah milik orang nomor satu di Indonesia tersebut dikategorikan sebagai informasi publik yang bersifat terbuka dan dapat diakses oleh pemohon.

Keputusan ini merupakan tindak lanjut dari permohonan sengketa informasi yang diajukan oleh masyarakat terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU). Dengan adanya ketetapan hukum ini, KPU diperintahkan untuk segera memberikan informasi serta salinan dokumen yang berkaitan dengan ijazah tersebut sebagaimana yang tercatat dalam berkas persyaratan pencalonan presiden.

Majelis komisioner dalam pertimbangannya menyatakan bahwa dokumen-dokumen yang menjadi basis persyaratan dalam kontestasi politik tingkat nasional seharusnya dapat diakses oleh publik. Hal ini sejalan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas lembaga negara, guna memastikan bahwa seluruh proses administrasi dalam demokrasi berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.

KPU sebagai pihak termohon kini diminta untuk segera mematuhi perintah tersebut sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik. Kepatuhan lembaga penyelenggara pemilu ini dinilai sangat penting untuk memberikan kepastian hukum serta meredam berbagai spekulasi yang sempat berkembang di tengah masyarakat luas.

Langkah tegas dari KIP ini diharapkan dapat menjadi preseden positif bagi penguatan demokrasi di Indonesia, terutama dalam hal keterbukaan data pejabat publik. Kini, publik menanti langkah nyata dari KPU untuk segera mengeksekusi putusan tersebut dan menyerahkan data yang diminta kepada pihak terkait secara transparan.

Cek Sumber Asli

Editor: SnanePapua