SNANEPAPUA.COM – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat secara resmi menjatuhkan vonis hukuman penjara terhadap mantan Komisaris PT Inti Alasindo Energi (IAE), Iswan Ibrahim. Terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi terkait transaksi jual beli gas di lingkungan PT Perusahaan Gas Negara (PGN).
Dalam amar putusannya, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 5 tahun kepada Iswan Ibrahim. Selain hukuman fisik, terdakwa juga diwajibkan untuk membayar denda sebesar Rp250 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan tambahan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Kasus ini menjadi sorotan publik lantaran melibatkan sektor energi yang krusial bagi negara. Dugaan penyimpangan dalam perjanjian jual beli gas antara PT PGN dengan pihak swasta, termasuk PT IAE, dinilai telah mengakibatkan kerugian keuangan negara dalam jumlah yang cukup signifikan. Praktik korupsi ini mencoreng tata kelola perusahaan di lingkungan BUMN energi tersebut.
Selama proses persidangan berlangsung, jaksa penuntut umum berhasil memaparkan berbagai bukti dan menghadirkan saksi-saksi kunci yang memperkuat dakwaan terhadap Iswan. Hakim menilai tindakan terdakwa tidak sejalan dengan upaya pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi, yang menjadi salah satu poin pertimbangan dalam memberatkan vonisnya.
Putusan ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi para pelaku usaha dan pejabat di sektor energi agar senantiasa mengedepankan prinsip transparansi serta integritas. Hingga berita ini diturunkan, pihak penasihat hukum terdakwa masih menyatakan pikir-pikir untuk menentukan langkah hukum selanjutnya, apakah akan menerima putusan atau mengajukan banding ke tingkat yang lebih tinggi.
Editor: SnanePapua
