SNANEPAPUA.COM – Kasus pembunuhan tragis yang melibatkan oknum anggota TNI di Deli Serdang, Sumatera Utara, kini memasuki babak baru yang sangat serius. Terdakwa Sersan Mayor (Serma) Tengku Dian harus menghadapi tuntutan maksimal berupa hukuman mati setelah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan keji terhadap istrinya sendiri.
Persidangan yang digelar di Pengadilan Militer I-02 Medan ini menarik perhatian luas dari masyarakat karena tingkat kekejaman yang dilakukan oleh oknum prajurit tersebut. Oditur militer dalam pembacaan tuntutannya menegaskan bahwa perbuatan Serma Tengku Dian telah memenuhi unsur pembunuhan berencana yang sangat mencederai martabat institusi TNI serta nilai-nilai dasar kemanusiaan.
Dalam jalannya persidangan, terungkap berbagai fakta memilukan mengenai kronologi kejadian yang menyebabkan hilangnya nyawa korban di tangan suaminya sendiri. Pihak penuntut militer menekankan bahwa tidak ditemukan alasan pemaaf maupun hal-hal yang meringankan hukuman terdakwa, mengingat tanggung jawabnya sebagai prajurit yang seharusnya melindungi keluarga.
Keluarga korban yang hadir dalam persidangan tampak emosional saat mendengar tuntutan pidana mati dibacakan. Mereka berharap agar keadilan dapat ditegakkan seadil-adilnya melalui putusan hakim nantinya, sebagai bentuk pertanggungjawaban atas nyawa yang telah dirampas secara paksa oleh terdakwa.
Kini, keputusan akhir berada di tangan majelis hakim Pengadilan Militer Medan yang akan membacakan vonis pada agenda sidang selanjutnya. Kasus ini menjadi pengingat keras bagi semua pihak bahwa hukum tetap tegak berdiri tanpa pandang bulu, bahkan terhadap aparat penegak hukum atau anggota militer yang melakukan pelanggaran pidana berat.
Editor: SnanePapua
