Januari 11, 2026

Mahfud MD Tegaskan Materi Stand Up Pandji Pragiwaksono Soal Gibran Tak Bisa Dipidana: Itu Kritik Seni!

SNANEPAPUA.COM – Mantan Menko Polhukam, Mahfud MD, memberikan tanggapan tegas terkait polemik materi stand-up comedy yang dibawakan oleh komika senior Pandji Pragiwaksono. Dalam pernyataannya, Mahfud menilai bahwa kritik yang disampaikan melalui medium seni komedi tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat untuk dipidanakan, meskipun isinya menyinggung Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Kontroversi ini mencuat setelah Pandji membawakan sebuah materi pertunjukan yang dianggap cukup tajam menyasar sosok Gibran dalam sebuah acara. Hal tersebut memicu perdebatan luas di ruang publik mengenai batasan kebebasan berpendapat serta potensi pelanggaran hukum terhadap pejabat tinggi negara di era demokrasi saat ini.

Menurut pandangan Mahfud, dalam sistem demokrasi, kritik terhadap pejabat publik adalah hal yang lumrah dan dilindungi oleh konstitusi. Ia menekankan bahwa materi komedi merupakan bentuk ekspresi seni yang tidak seharusnya direspons dengan tindakan represif atau pelaporan hukum, selama tidak melanggar batasan-batasan hukum yang sangat spesifik dan bersifat fitnah personal yang murni.

Lebih lanjut, Mahfud menjelaskan bahwa pasal-pasal mengenai penghinaan terhadap pemimpin atau pejabat negara kini memiliki interpretasi yang jauh lebih ketat dan selektif. Ia berpendapat bahwa apa yang dilakukan oleh Pandji merupakan bagian dari kritik sosial yang sudah menjadi ciri khas sang komika dalam setiap penampilannya, yang bertujuan untuk memberikan perspektif berbeda terhadap dinamika politik nasional.

Pernyataan Mahfud ini seolah memberikan angin segar bagi para pegiat seni dan masyarakat sipil yang mengkhawatirkan adanya penyempitan ruang demokrasi di Indonesia. Di sisi lain, publik juga diharapkan dapat lebih dewasa dalam menyikapi setiap perbedaan pandangan serta kritik yang disampaikan melalui medium kreatif seperti stand-up comedy.

Cek Sumber Asli

Editor: SnanePapua