Januari 11, 2026

Skandal Kuota Haji Memanas: KPK Tetapkan Eks Stafsus Menag Ishfah Abidal Aziz Sebagai Tersangka

SNANEPAPUA.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan praktik lancung dalam pengelolaan kuota haji di lingkungan Kementerian Agama. Terbaru, lembaga antirasuah tersebut secara resmi menetapkan Ishfah Abidal Aziz, yang akrab disapa Gus Alex, sebagai tersangka dalam kasus korupsi kuota haji yang melibatkan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.

Penetapan tersangka terhadap Ishfah Abidal Aziz ini merupakan pengembangan dari penyelidikan intensif yang dilakukan KPK terhadap carut-marut pembagian kuota haji tambahan. Sebagai mantan Staf Khusus Menteri Agama di era kepemimpinan Jokowi, Gus Alex diduga memiliki peran signifikan dalam mengatur distribusi kuota yang seharusnya diperuntukkan bagi jemaah reguler namun dialihkan secara tidak sah.

Kasus ini mencuat setelah adanya laporan mengenai ketidaksinkronan data dan dugaan gratifikasi dalam proses penetapan jemaah haji. KPK mencium adanya penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh pejabat di lingkungan kementerian demi keuntungan pribadi maupun kelompok tertentu, yang pada akhirnya merugikan ribuan calon jemaah haji yang telah mengantre bertahun-tahun.

Pihak KPK menyatakan bahwa mereka telah mengantongi sejumlah bukti permulaan yang cukup untuk menaikkan status Gus Alex dari saksi menjadi tersangka. Penyidik juga terus melakukan penggeledahan dan pemeriksaan saksi-saksi lain guna mengungkap jaringan lebih luas yang terlibat dalam skandal yang mencoreng institusi keagamaan tersebut.

Hingga saat ini, proses hukum masih terus berjalan dan KPK berjanji akan menuntaskan kasus ini secara transparan. Publik kini menanti langkah tegas selanjutnya dari aparat penegak hukum untuk memastikan keadilan bagi para jemaah haji Indonesia yang merasa dirugikan oleh praktik korupsi di birokrasi kementerian.

Cek Sumber Asli

Editor: SnanePapua