Januari 11, 2026

Kasus Pesta Seks Gay di Surabaya Memasuki Babak Baru, 34 Tersangka Segera Diseret ke Meja Hijau

SNANEPAPUA.COM – Penyidik Polrestabes Surabaya secara resmi telah melimpahkan 34 orang tersangka yang terlibat dalam kasus pesta seks sesama jenis atau gay kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya. Langkah hukum ini menandakan bahwa proses pemeriksaan telah tuntas dan para pelaku akan segera memasuki tahap persidangan untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka di hadapan hukum.

Pelimpahan tahap dua ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh pihak kejaksaan. Para tersangka yang sebelumnya diamankan dalam penggerebekan di sebuah lokasi di Surabaya tersebut kini berada di bawah kewenangan jaksa penuntut umum untuk proses penuntutan lebih lanjut sebelum akhirnya berkas tersebut dilimpahkan ke pengadilan.

Kasus ini sempat menghebohkan publik beberapa waktu lalu ketika pihak kepolisian melakukan penggerebekan mendadak di tengah berlangsungnya aktivitas asusila tersebut. Dalam operasi tersebut, polisi tidak hanya mengamankan puluhan pria, tetapi juga menyita sejumlah barang bukti yang menguatkan adanya praktik pesta seks yang diduga dilakukan secara terorganisir di sebuah tempat penginapan.

Pihak Kejaksaan Negeri Surabaya menyatakan akan segera menyusun surat dakwaan agar kasus ini dapat segera disidangkan di Pengadilan Negeri setempat. Fokus utama dari persidangan ini nantinya adalah untuk membuktikan adanya pelanggaran hukum terkait norma kesusilaan serta undang-undang yang relevan dengan tindakan para tersangka selama berada di lokasi kejadian.

Masyarakat kini tengah menantikan jalannya persidangan untuk melihat bagaimana penegakan hukum dilakukan dalam kasus yang menyita perhatian luas ini. Polrestabes Surabaya sendiri menegaskan komitmennya untuk terus menjaga ketertiban umum dan menindak tegas segala bentuk pelanggaran norma sosial di wilayah hukum Kota Pahlawan demi kenyamanan warga.

Cek Sumber Asli

Editor: SnanePapua