Januari 10, 2026

Hakim Tegas! Permohonan Penangguhan Penahanan Delpedro dkk Resmi Ditolak PN Jakarta Pusat

SNANEPAPUA.COM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat secara resmi memberikan keputusan terkait permohonan penangguhan penahanan yang diajukan oleh empat terdakwa dalam kasus dugaan penghasutan. Dalam persidangan yang digelar baru-baru ini, hakim memutuskan untuk menolak permohonan tersebut, sehingga para terdakwa tetap harus menjalani masa penahanan selama proses hukum berlangsung.

Keempat terdakwa, termasuk di antaranya Delpedro, terjerat dalam pusaran kasus hukum yang bermula dari aksi demonstrasi besar-besaran pada bulan Agustus lalu. Aksi yang semula dimaksudkan sebagai penyampaian aspirasi tersebut sayangnya berujung pada kerusuhan yang menyebabkan kerusakan fasilitas publik serta gangguan ketertiban umum di wilayah ibu kota.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai bahwa alasan-alasan yang diajukan oleh tim penasihat hukum terdakwa belum cukup kuat untuk mengabulkan permohonan penangguhan. Hakim menekankan pentingnya menjaga kelancaran proses persidangan serta mengantisipasi kemungkinan para terdakwa melarikan diri atau menghilangkan barang bukti yang krusial bagi perkara ini.

Sebelumnya, pihak kuasa hukum terdakwa telah berupaya meyakinkan majelis hakim bahwa klien mereka akan bersikap kooperatif selama jalannya persidangan. Mereka memberikan jaminan bahwa para terdakwa tidak akan mengulangi perbuatan serupa dan siap hadir dalam setiap agenda sidang yang telah dijadwalkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dengan adanya keputusan penolakan ini, persidangan akan terus dilanjutkan dengan agenda pembuktian serta pemeriksaan saksi-saksi. Publik kini terus memantau jalannya kasus ini untuk melihat bagaimana fakta-fakta hukum akan terungkap di persidangan terkait tuduhan penghasutan yang dialamatkan kepada Delpedro dan kawan-kawan.

Cek Sumber Asli

Editor: SnanePapua