SNANEPAPUA.COM – Mantan Anggota Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI periode 2024, Luluk Nur Hamidah, memberikan tanggapan resmi terkait penetapan status tersangka terhadap mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas. Kasus yang menjerat sosok yang akrab disapa Gus Yaqut ini berkaitan erat dengan dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan kuota haji tambahan tahun 2024.
Penetapan tersangka ini menjadi babak baru yang cukup mengejutkan dalam pengusutan carut-marut penyelenggaraan ibadah haji. Sebagaimana diketahui, Pansus Haji DPR sebelumnya telah menemukan berbagai indikasi pelanggaran serius, terutama mengenai pengalihan kuota haji reguler ke haji khusus yang dianggap melanggar ketentuan perundang-undangan.
Luluk Nur Hamidah menekankan bahwa langkah hukum yang diambil oleh aparat penegak hukum merupakan bentuk tindak lanjut konkret dari rekomendasi yang telah dikeluarkan oleh Pansus Haji. Menurutnya, sejak awal tim Pansus telah bekerja keras untuk mengungkap adanya ketidakberesan dalam distribusi kuota yang dinilai merugikan banyak calon jemaah haji reguler di tanah air.
Lebih lanjut, Luluk berharap agar proses hukum terhadap eks Menag ini dapat berjalan secara transparan, akuntabel, dan berkeadilan. Ia menilai bahwa kasus ini harus menjadi momentum besar untuk melakukan perbaikan menyeluruh dalam manajemen perhajian di Indonesia agar kejadian serupa tidak terulang kembali di masa yang akan datang.
Publik kini tengah menanti perkembangan lebih lanjut dari penyidikan kasus ini di tingkat kepolisian maupun kejaksaan. Dengan ditetapkannya mantan pejabat tinggi negara sebagai tersangka, diharapkan hak-hak jemaah haji yang telah mengantre selama puluhan tahun dapat lebih terlindungi dari praktik-praktik penyimpangan birokrasi.
Editor: SnanePapua
