SNANEPAPUA.COM – Pemerintah Provinsi Aceh secara resmi mengumumkan perpanjangan status tanggap darurat bencana banjir dan tanah longsor di wilayah tersebut. Kebijakan ini diambil menyusul kondisi cuaca yang belum stabil dan dampak kerusakan yang masih memerlukan penanganan intensif dari berbagai pihak terkait di lapangan.
Keputusan untuk memperpanjang masa darurat ini tertuang dalam instruksi terbaru dari Gubernur Aceh, yang menetapkan bahwa status tersebut akan berlaku efektif hingga tanggal 22 Januari 2026. Langkah strategis ini dipandang sangat perlu guna memastikan distribusi bantuan logistik dan proses rehabilitasi infrastruktur yang rusak dapat berjalan tanpa kendala administratif yang berarti.
Tingginya intensitas curah hujan di beberapa wilayah Aceh dalam beberapa pekan terakhir telah menyebabkan luapan sungai dan pergeseran tanah di titik-titik rawan. Hal tersebut mengakibatkan ribuan warga terdampak dan sebagian besar terpaksa harus mengungsi ke tempat yang lebih aman. Perpanjangan status ini memberikan kewenangan lebih luas bagi Badan Penanggulangan Bencana Aceh (BPBA) untuk memobilisasi sumber daya secara maksimal.
Selain fokus pada evakuasi dan penyaluran logistik, pemerintah daerah juga terus memperkuat koordinasi dengan pemerintah pusat melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Koordinasi lintas sektor ini mencakup pemetaan daerah rawan bencana baru serta percepatan perbaikan akses jalan yang sempat terputus akibat timbunan material longsor di jalur-jalur vital lintas kabupaten.
Masyarakat diimbau untuk tetap meningkatkan kewaspadaan dan selalu mengikuti arahan dari petugas di lapangan, terutama bagi mereka yang bermukim di bantaran sungai dan lereng perbukitan. Pemerintah menjamin bahwa seluruh kebutuhan dasar para pengungsi akan tetap menjadi prioritas utama selama masa tanggap darurat ini berlangsung hingga situasi dinyatakan benar-benar kondusif.
Editor: SnanePapua
