SNANEPAPUA.COM – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri memberikan peringatan keras terkait penyalahgunaan teknologi kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI) di media sosial. Pihak kepolisian menegaskan bahwa tindakan memanipulasi foto pribadi milik orang lain tanpa izin, terutama untuk menciptakan konten asusila melalui fitur Grok AI di platform X, merupakan pelanggaran hukum yang dapat dipidana secara serius.
Fenomena ini mencuat seiring dengan semakin mudahnya akses publik terhadap alat penyuntingan berbasis AI yang mampu mengubah citra seseorang secara drastis dalam waktu singkat. Bareskrim Polri melihat tren ini sebagai ancaman nyata terhadap privasi dan martabat individu di ruang digital. Pelaku yang menggunakan fitur canggih tersebut untuk tujuan negatif kini berada dalam pantauan ketat otoritas penegak hukum.
Pihak kepolisian menjelaskan bahwa dasar hukum yang digunakan untuk menjerat pelaku mencakup Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Manipulasi data elektronik yang bertujuan untuk merugikan orang lain atau menciptakan konten yang melanggar kesusilaan memiliki konsekuensi hukum yang berat, mulai dari sanksi denda yang besar hingga hukuman penjara bagi para pelanggar.
Selain itu, Bareskrim juga mengimbau masyarakat luas untuk lebih bijak dan berhati-hati dalam mengunggah foto pribadi di media sosial. Meskipun teknologi seperti Grok AI menawarkan berbagai inovasi kreatif, penyalahgunaannya untuk menciptakan konten ‘deepfake’ atau manipulasi cabul sangat meresahkan publik. Polri berkomitmen untuk terus melakukan patroli siber guna menekan angka kejahatan berbasis digital ini.
Dengan adanya ketegasan dari aparat penegak hukum, diharapkan pengguna media sosial X dan platform lainnya lebih waspada dalam berinteraksi dengan teknologi AI. Keamanan digital bukan hanya menjadi tanggung jawab penyedia platform, tetapi juga memerlukan kesadaran hukum dari setiap penggunanya agar tidak terjerat kasus hukum yang merugikan di masa depan.
Editor: SnanePapua
