SNANEPAPUA.COM – Wakil Menteri Hukum (Wamenkum), Eddy Hiariej, memberikan klarifikasi penting terkait polemik aturan demonstrasi yang termuat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) nasional yang baru. Ia menegaskan bahwa pelaksanaan unjuk rasa di muka umum pada dasarnya tidak memerlukan izin resmi dari pihak kepolisian, melainkan cukup dengan melayangkan surat pemberitahuan terlebih dahulu.
Penjelasan ini disampaikan guna meredam kekhawatiran masyarakat serta berbagai elemen aktivis mengenai potensi pembungkaman kebebasan berpendapat di Indonesia. Menurut Eddy, mekanisme pemberitahuan ini merupakan standar prosedural yang sudah lazim dan bertujuan untuk menjamin keamanan serta ketertiban umum selama aksi massa berlangsung di ruang publik.
Lebih lanjut, Eddy menjelaskan bahwa tujuan utama dari kewajiban pemberitahuan tersebut adalah agar aparat kepolisian dapat melakukan pemetaan pengamanan serta pengaturan lalu lintas secara efektif. Hal ini dimaksudkan agar hak para peserta aksi untuk menyampaikan aspirasi tetap terpenuhi secara maksimal tanpa mengabaikan hak-hak pengguna jalan atau masyarakat umum lainnya yang berada di sekitar lokasi.
Ia juga membantah keras anggapan yang menyebutkan bahwa ketentuan dalam KUHP baru ini merupakan bentuk pengekangan terhadap iklim demokrasi. Sebaliknya, pengaturan tersebut dipandang sebagai bentuk sinkronisasi antara kebebasan berekspresi dengan tanggung jawab sosial, sehingga tercipta harmoni dalam kehidupan berbangsa dan bernegara yang tetap menjunjung tinggi supremasi hukum.
Dengan adanya kepastian hukum yang disampaikan oleh pemerintah ini, diharapkan tidak ada lagi kesalahpahaman atau disinformasi di tengah masyarakat mengenai implementasi KUHP baru terkait aksi massa. Pemerintah berkomitmen untuk tetap menjaga marwah demokrasi sembari memastikan stabilitas keamanan nasional tetap terjaga dengan baik melalui regulasi yang transparan.
Editor: SnanePapua
