Aimas : Didalam amanat undang-undang nomor 2 tahun 2021 tentang otonomi khusus menekankan semangat keberpihakan terhadap Orang Asli Papua (OAP) dalam berbagai sektor, tidak hanya dalam urusan politik, pemerintahan, pendidikan dan kesehatan, namun juga memberi ruang prioritas bagi OAP dalam sektor swasta, termasuk dibidang pelayanan atau jasa yang masih minim perhatian.
Menurut Wakil Ketua Komisi II DPR Kabupaten Sorong, Isack Yable berdasarkan pengamatan dilapangan masih banyak sektor swasta yang belum memberi perhatian terhadap pemuda-pemudi OAP dalam kesempatan kerja, hal ini sangat memilukan mengingat dalam Otsus jilid II ini ada skala prioritas yang harus diberikan kepada pemuda-pemudi OAP untuk mendapatkan pekerjaan disektor swasta.
“Seluruh lembaga penjual jasa di Kabupaten Sorong wajib memprioritaskan OAP, sebab dari pantauan 5 tahun berjalan, ternyata konsep Otsus jilid I dan sekarang jilid II hanya dianggap berlaku di pemerintahan saja padahal lembaga penjual jasa seperti Bank, Pegadaian, BPJS, kantor Pos, PLN, Alfamart, Indomaret perlu juga memperhatikan prioritas OAP , baik dari pimpinan, CS, teller, maupun security bahkan OB-nya” ungkap Isack Yable.
“Kami juga berharap menjadi atensi pemerintah daerah juga selain kami komisi II, konsep menjadi tuan di negeri sendiri mestinya dipahami semua pihak lembaga jasa dan dapat melakukannya, ini baru kita bahas OAP secara umum, belum lagi orang asli Moi secara khusus” tambah Isack Yable.
Isack Yable berharap agar pemerintah kabupaten, kota hingga Provinsi Papua Barat Daya juga dapat memberi dorongan peningkatan mutu sumber daya pemuda-pemudi Papua agar dapat bersaing tidak hanya dalam pemerintahan, namun juga melihat peluang pada sektor swasta.