Januari 13, 2026

Trump Usulkan Batas Bunga Kartu Kredit 10 Persen: Penyelamat Ekonomi atau Ancaman Baru?

SNANEPAPUA.COM – Mantan Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, memicu perdebatan sengit di panggung politik dan ekonomi dengan mengusulkan kebijakan radikal untuk membatasi suku bunga kartu kredit maksimal sebesar 10 persen. Langkah ini diambil sebagai upaya untuk meringankan beban finansial jutaan warga Amerika yang saat ini terhimpit oleh biaya pinjaman yang melonjak tinggi di tengah ketidakpastian ekonomi global.

Usulan ini muncul sebagai respons terhadap kondisi pasar saat ini, di mana rata-rata suku bunga kartu kredit di Amerika Serikat seringkali melampaui angka 20 persen, bahkan lebih bagi nasabah tertentu. Meskipun gagasan ini mendapatkan dukungan bipartisan yang cukup kuat karena dianggap berpihak pada kepentingan konsumen luas, para analis memperingatkan adanya risiko yang mengintai di balik kebijakan populis tersebut.

Para pakar ekonomi memberikan peringatan serius mengenai potensi konsekuensi yang tidak diinginkan dari pembatasan suku bunga yang terlalu ketat. Salah satu kekhawatiran utama adalah bahwa bank dan lembaga keuangan kemungkinan besar akan memperketat standar pemberian kredit mereka. Hal ini dikhawatirkan justru akan menutup akses bagi masyarakat berpenghasilan rendah atau mereka yang memiliki skor kredit kurang sempurna, yang selama ini sangat bergantung pada kartu kredit untuk kebutuhan mendesak.

Selain risiko pengetatan akses, industri perbankan diprediksi akan mencari cara alternatif untuk menutupi potensi hilangnya pendapatan akibat kebijakan ini. Langkah-langkah tersebut bisa mencakup kenaikan biaya tahunan kartu kredit, penghapusan program hadiah (rewards), hingga pengenaan biaya transaksi yang lebih tinggi. Dinamika ini berpotensi mengubah lanskap penggunaan kartu kredit secara fundamental di masa depan bagi masyarakat umum.

Hingga saat ini, perdebatan mengenai apakah batas bunga 10 persen ini akan menjadi solusi nyata atau justru menjadi bumerang bagi sistem keuangan masih terus bergulir. Meski tujuannya adalah untuk melindungi konsumen dari jeratan utang, implementasi teknisnya memerlukan kajian yang sangat mendalam agar tidak mengganggu stabilitas pasar keuangan nasional. Cek Sumber Asli

Editor: SnanePapua