Januari 10, 2026

Trump Abaikan Hukum Internasional, Dunia Terancam Kembali ke Era Imperialisme?

SNANEPAPUA.COM – Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, kembali memicu kontroversi global dengan menyatakan secara terbuka bahwa dirinya tidak memerlukan hukum internasional dalam menjalankan berbagai kebijakan luar negerinya yang agresif. Pernyataan ini dianggap sebagai sinyalemen kuat akan pergeseran arah diplomasi Amerika Serikat yang semakin menjauh dari norma-norma multilateral yang selama ini menjadi landasan hubungan antarnegara.

Sikap Trump yang cenderung mengabaikan aturan global ini terlihat jelas dalam serangkaian kebijakan terbarunya yang sangat mengutamakan kepentingan nasional AS tanpa mempertimbangkan dampaknya terhadap stabilitas dunia. Langkah-langkah tersebut dinilai banyak pihak sebagai bentuk pengabaian terhadap institusi internasional yang telah dibangun susah payah sejak berakhirnya Perang Dunia II demi menjaga perdamaian global.

Menanggapi retorika agresif tersebut, Pelapor Khusus PBB mengungkapkan kekhawatiran yang sangat mendalam. Dalam sebuah wawancara eksklusif, ia memperingatkan bahwa dunia saat ini mungkin sedang bergerak mundur menuju apa yang ia sebut sebagai ‘era imperialisme’. Kondisi ini merujuk pada sebuah masa di mana negara-negara besar bertindak sewenang-wenang tanpa mengindahkan aturan hukum yang berlaku secara universal bagi seluruh bangsa.

Dampak dari pengabaian hukum internasional ini diprediksi tidak hanya akan merusak tatanan diplomatik, tetapi juga berpotensi mengganggu kerja sama global dalam isu-isu krusial seperti perlindungan hak asasi manusia dan keamanan bersama. Para kritikus berpendapat bahwa jika kekuatan sebesar Amerika Serikat mulai meninggalkan hukum internasional, maka dunia akan terjebak dalam situasi anarki yang sangat merugikan negara-negara berkembang.

Meskipun mendapatkan gelombang kecaman dari berbagai pemimpin dunia dan organisasi internasional, Trump tampaknya tetap teguh pada pendiriannya untuk menempatkan kedaulatan absolut Amerika di atas aturan mana pun. Situasi ini menuntut kewaspadaan tinggi dari komunitas internasional untuk memastikan bahwa prinsip-prinsip hukum dan keadilan tetap ditegakkan di tengah tekanan politik global yang kian memanas.

Cek Sumber Asli

Editor: SnanePapua