Januari 7, 2026

Transformasi Hukum Nasional: Mengenal Pidana Kerja Sosial Sebagai Alternatif Penjara Mulai Januari 2026

SNANEPAPUA.COM – Wajah penegakan hukum di Indonesia bersiap mengalami transformasi besar seiring dengan rencana implementasi penuh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) nasional pada Januari 2026 mendatang. Salah satu inovasi paling progresif dalam regulasi ini adalah diperkenalkannya pidana kerja sosial sebagai salah satu bentuk hukuman pokok bagi pelaku tindak pidana.

Langkah ini menandai pergeseran paradigma dari keadilan retributif yang berfokus pada pembalasan atau penjara, menuju keadilan restoratif dan rehabilitatif. Pidana kerja sosial dirancang bukan sekadar sebagai hukuman, melainkan sebagai upaya untuk mengintegrasikan kembali terpidana ke dalam masyarakat melalui kontribusi nyata yang bermanfaat bagi kepentingan publik.

Berdasarkan ketentuan KUHP baru, pidana kerja sosial dapat dijatuhkan kepada terdakwa yang melakukan tindak pidana dengan ancaman penjara di bawah lima tahun, namun hakim menjatuhkan pidana penjara paling lama enam bulan atau pidana denda paling banyak kategori II. Hal ini bertujuan untuk mengurangi beban lembaga pemasyarakatan yang saat ini mengalami masalah kelebihan kapasitas (overcrowding) di hampir seluruh wilayah Indonesia.

Dalam pelaksanaannya, terpidana akan diminta melakukan pekerjaan tertentu di instansi pemerintah atau lembaga sosial tanpa mendapatkan upah. Jenis pekerjaan yang diberikan akan disesuaikan dengan kemampuan terpidana serta kebutuhan masyarakat setempat, dengan durasi waktu yang telah ditentukan oleh putusan pengadilan. Pengawasan ketat akan dilakukan untuk memastikan terpidana menjalankan kewajibannya dengan penuh tanggung jawab.

Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia terus melakukan sosialisasi dan koordinasi dengan berbagai pihak terkait untuk mematangkan mekanisme teknis di lapangan. Dengan sisa waktu menuju 2026, diharapkan seluruh perangkat hukum dan lembaga sosial pendukung telah siap menjalankan sistem ini demi terciptanya keadilan yang lebih humanis dan berdampak positif bagi pembangunan nasional.

Cek Sumber Asli

Editor: SnanePapua