SNANEPAPUA.COM – Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Timur (NTT) akhirnya membeberkan alasan kuat di balik penetapan nakhoda dan anak buah kapal (ABK) KM Putri Sakinah sebagai tersangka. Keputusan hukum ini diambil setelah pihak kepolisian melakukan serangkaian penyelidikan intensif terkait insiden tenggelamnya kapal tersebut yang meresahkan masyarakat.
Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik menemukan adanya indikasi kuat mengenai unsur kelalaian yang dilakukan oleh pihak pengelola kapal saat berada di tengah laut. Kelalaian ini dinilai menjadi faktor utama yang memicu terjadinya kecelakaan fatal hingga menyebabkan kapal tersebut karam dan menimbulkan kerugian bagi para penumpang.
Pihak Polda NTT menjelaskan bahwa nakhoda memiliki tanggung jawab penuh terhadap keselamatan pelayaran serta seluruh jiwa yang ada di atas kapal. Namun, dalam kasus KM Putri Sakinah, terdapat dugaan pelanggaran prosedur standar operasional (SOP) yang diabaikan, sehingga situasi darurat tidak dapat ditangani dengan semestinya sesuai dengan regulasi pelayaran yang berlaku.
Selain nakhoda, para ABK juga turut terseret dalam status tersangka karena dianggap tidak menjalankan fungsi pengawasan dan bantuan teknis secara maksimal saat insiden terjadi. Penyelidikan lebih lanjut tengah dilakukan untuk memastikan apakah ada faktor kesengajaan atau murni murni ketidaksiapan kru dalam menghadapi cuaca buruk atau kendala teknis pada mesin kapal.
Kasus ini kini menjadi perhatian serius otoritas pelayaran di wilayah NTT sebagai bahan evaluasi demi meningkatkan standar keselamatan transportasi laut di masa depan. Polisi menegaskan bahwa penegakan hukum ini dilakukan secara transparan guna memberikan keadilan bagi seluruh pihak yang terdampak oleh musibah tersebut.
Editor: SnanePapua
