SNANEPAPUA.COM – Fakta baru mengenai dinamika pengadaan perangkat teknologi pendidikan di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) akhirnya terungkap dalam persidangan terbaru. Kepala Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi Pendidikan (PUSTEKKOM) hadir sebagai saksi untuk memberikan penjelasan mendalam terkait kebijakan penghentian pengadaan laptop Chromebook pada tahun 2019 silam.
Dalam kesaksiannya di hadapan majelis hakim, pejabat tersebut membeberkan bahwa keputusan untuk tidak melanjutkan penggunaan Chromebook pada periode tersebut bukanlah tanpa alasan. Langkah strategis ini diambil setelah pihak kementerian melakukan serangkaian evaluasi menyeluruh terhadap efektivitas dan efisiensi perangkat di lapangan.
Evaluasi yang dilakukan mencakup berbagai aspek, mulai dari kesiapan infrastruktur digital di sekolah-sekolah hingga kemampuan adaptasi tenaga pengajar terhadap sistem operasi berbasis awan tersebut. Pihak PUSTEKKOM menekankan bahwa pada tahun 2019, terdapat kebutuhan mendesak untuk meninjau kembali apakah spesifikasi perangkat yang disediakan sudah sesuai dengan kebutuhan riil siswa di berbagai daerah.
Lebih lanjut, saksi menjelaskan bahwa penghentian tersebut merupakan bentuk kehati-hatian dalam mengelola anggaran negara. Pemerintah ingin memastikan bahwa setiap rupiah yang dikeluarkan untuk digitalisasi pendidikan benar-benar memberikan dampak positif yang signifikan dan berkelanjutan, bukan sekadar pengadaan barang tanpa pemanfaatan yang maksimal.
Persidangan ini menjadi perhatian publik karena menyangkut transparansi dalam proyek strategis nasional di sektor pendidikan. Melalui keterangan saksi ahli dan pejabat terkait, diharapkan publik mendapatkan gambaran utuh mengenai proses pengambilan keputusan di balik kebijakan teknologi pendidikan di Indonesia.
Editor: SnanePapua
