SNANEPAPUA.COM – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang akhirnya menjatuhkan vonis hukuman penjara terhadap Kepala Desa Kohod, Arsin. Putusan ini terkait erat dengan keterlibatan yang bersangkutan dalam kasus korupsi pembebasan tanah yang dikenal sebagai proyek Pagar Laut di wilayah Tangerang.
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan bahwa Arsin secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara. Arsin dijatuhi hukuman kurungan selama 3,5 tahun, sebuah keputusan yang diambil setelah mempertimbangkan berbagai fakta persidangan serta keterangan dari sejumlah saksi ahli.
Langkah hukum ini tidak hanya menyasar sang kepala desa, tetapi juga melibatkan tiga terdakwa lainnya yang ikut terseret dalam skandal pembebasan lahan tersebut. Ketiganya mendapatkan vonis serupa karena dinilai berperan aktif dalam memanipulasi proses administratif guna menguntungkan pihak-pihak tertentu secara ilegal.
Kasus Pagar Laut ini sebelumnya sempat mencuri perhatian publik karena menyangkut hajat hidup masyarakat pesisir Tangerang. Investigasi mendalam mengungkap adanya ketidaksesuaian antara anggaran yang dikeluarkan dengan realisasi di lapangan, di mana penyalahgunaan wewenang di tingkat desa menjadi pintu masuk utama terjadinya praktik lancung tersebut.
Dengan adanya vonis ini, diharapkan menjadi peringatan keras bagi para pejabat daerah lainnya agar tetap integritas dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya. Penegakan hukum yang tegas terhadap praktik korupsi di tingkat desa sangat krusial demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap birokrasi pemerintahan.
Editor: SnanePapua
