SNANEPAPUA.COM – Sosok Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Jakarta Utara, Dwi Budi Iswahyu, kini tengah menjadi sorotan tajam publik setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pajak. Di balik pusaran kasus hukum yang menjeratnya, rincian mengenai harta kekayaan pejabat perpajakan ini mulai terungkap ke permukaan berdasarkan data laporan resmi yang dihimpun otoritas terkait.
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) terbaru, Dwi Budi Iswahyu tercatat memiliki total kekayaan yang mencapai angka Rp4,8 miliar. Angka ini menjadi perhatian serius di tengah upaya pemerintah dalam melakukan bersih-bersih di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, terutama bagi pejabat yang memiliki posisi strategis di wilayah dengan potensi ekonomi tinggi seperti Jakarta Utara.
Sebagian besar aset yang dimiliki oleh Dwi Budi didominasi oleh kepemilikan properti berupa tanah dan bangunan. Dalam rincian laporan tersebut, aset tidak bergerak ini tersebar di beberapa titik lokasi yang memiliki nilai jual cukup tinggi. Properti-properti tersebut menjadi penyumbang terbesar dalam akumulasi total kekayaan yang ia laporkan sebagai bentuk transparansi pejabat publik.
Selain aset berupa properti, daftar kekayaan Dwi Budi juga mencakup kepemilikan sejumlah kendaraan pribadi. Tercatat ada beberapa unit kendaraan, baik roda empat maupun roda dua, yang mengisi garasi pejabat pajak tersebut. Selain itu, terdapat pula aset lancar lainnya yang menambah daftar panjang kekayaan yang dimiliki oleh tersangka kasus suap ini.
Penetapan Dwi Budi sebagai tersangka menambah daftar panjang oknum pejabat pajak yang tersandung masalah integritas. Saat ini, pihak berwenang terus melakukan pendalaman guna memastikan apakah harta yang dilaporkan tersebut memiliki keterkaitan langsung dengan tindak pidana suap yang saat ini tengah diproses secara hukum oleh pihak berwajib.
Editor: SnanePapua
