Januari 9, 2026

Terjerat Kasus Konten Asusila, Eks Dosen UIN Malang Yai Mim Resmi Jadi Tersangka

SNANEPAPUA.COM – Kepolisian akhirnya mengambil tindakan tegas terhadap mantan dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Malang yang dikenal dengan inisial Yai Mim. Setelah melalui serangkaian proses penyelidikan yang mendalam, pihak berwenang secara resmi menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran tindak pidana pornografi yang menyita perhatian publik.

Penetapan status tersangka ini dilakukan setelah tim penyidik berhasil mengumpulkan sejumlah alat bukti yang dinilai cukup kuat untuk menjerat mantan akademisi tersebut. Kasus ini bermula dari laporan masyarakat serta temuan konten yang dianggap melanggar norma kesusilaan dan hukum yang berlaku di Indonesia, khususnya terkait dengan penyebaran atau produksi materi bermuatan pornografi di ruang digital.

Hingga saat ini, pihak kepolisian terus melakukan pendalaman guna mengungkap motif di balik tindakan tersangka. Langkah hukum yang diambil ini merupakan bentuk komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran konten negatif yang meresahkan masyarakat, terutama jika melibatkan figur yang pernah berkecimpung di dunia pendidikan dan memiliki pengaruh di lingkungan sosialnya.

Kabar mengenai penetapan tersangka ini tentu mengejutkan banyak pihak, mengingat latar belakang Yai Mim yang pernah mengabdi di salah satu perguruan tinggi Islam ternama di Malang. Pihak institusi sebelumnya juga telah menegaskan bahwa mereka tidak mentoleransi segala bentuk perilaku menyimpang dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak kepolisian sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Kini, Yai Mim harus menjalani proses hukum lebih lanjut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan meja hijau. Polisi juga kembali mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat agar senantiasa bijak dalam menggunakan media sosial dan tidak terlibat dalam aktivitas yang melanggar hukum, mengingat sanksi pidana terkait Undang-Undang ITE dan Pornografi sangatlah berat.

Cek Sumber Asli

Editor: SnanePapua