SNANEPAPUA.COM – Sebanyak 17 Warga Negara Indonesia (WNI) dilaporkan telah ditahan oleh pihak otoritas maritim Malaysia. Penahanan ini dilakukan lantaran kapal yang mereka tumpangi kedapatan berlabuh secara ilegal di wilayah perairan Negeri Jiran tersebut tanpa mengantongi izin resmi dari pihak berwenang setempat.
Menanggapi insiden serius ini, Badan Pengelola Perbatasan Daerah (BP2D) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) langsung mengambil langkah cepat dan strategis. Instansi terkait kini tengah menjalin komunikasi intensif dengan perwakilan diplomatik Indonesia yang berada di Malaysia guna memastikan kondisi serta status hukum para WNI tersebut.
Proses koordinasi ini melibatkan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Johor Bahru serta Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Kuala Lumpur. Langkah diplomasi ini diambil untuk memberikan perlindungan hukum maksimal sekaligus mendalami kronologi pasti hingga kapal tersebut masuk ke wilayah teritorial Malaysia tanpa prosedur yang sah.
Pihak BP2D Kepri menegaskan bahwa keselamatan dan pemenuhan hak-hak hukum para WNI menjadi prioritas utama dalam penanganan kasus ini. Mereka berupaya agar proses administrasi dan hukum di Malaysia dapat berjalan dengan transparan, sembari mencari solusi terbaik untuk langkah pemulangan para kru atau penumpang yang saat ini masih dalam masa penahanan.
Hingga saat ini, otoritas terkait masih terus memantau perkembangan situasi di lapangan secara berkala. Masyarakat, khususnya para pelaku perjalanan laut, diimbau untuk selalu mematuhi aturan pelayaran internasional dan menjaga kedaulatan wilayah guna menghindari kejadian serupa yang dapat memicu masalah hukum antarnegara di masa mendatang.
Editor: SnanePapua
