Januari 13, 2026

Terbukti Korupsi Jual Beli Gas, Mantan Direktur PGN Danny Praditya Dijatuhi Vonis 6 Tahun Penjara

SNANEPAPUA.COM – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) secara resmi menjatuhkan vonis terhadap mantan Direktur PT Perusahaan Gas Negara (PGN), Danny Praditya. Dalam persidangan yang menyita perhatian publik tersebut, Danny dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait transaksi jual beli gas.

Putusan ini menjadi babak baru dalam upaya pemberantasan korupsi di lingkungan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Hakim menilai bahwa tindakan yang dilakukan terdakwa telah merugikan keuangan negara dan mencederai integritas institusi energi nasional yang seharusnya dikelola dengan prinsip transparansi tinggi.

Atas perbuatannya, Danny Praditya dijatuhi hukuman pidana penjara selama 6 tahun. Selain hukuman kurungan, hakim juga mewajibkan terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp250 juta. Jika denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan tambahan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.

Kasus korupsi yang menjerat eks petinggi PGN ini mencuat setelah adanya temuan ketidakberesan dalam prosedur operasional jual beli gas yang merugikan negara dalam jumlah yang signifikan. Penyelidikan intensif yang dilakukan oleh aparat penegak hukum akhirnya berhasil mengungkap peran strategis terdakwa dalam skandal tersebut.

Vonis ini diharapkan mampu memberikan efek jera bagi para pejabat publik dan pengelola BUMN agar tidak menyalahgunakan wewenang demi keuntungan pribadi atau kelompok. Penegakan hukum yang tegas di sektor industri vital seperti energi merupakan langkah krusial untuk menjaga stabilitas ekonomi dan kepercayaan publik terhadap pemerintah.

Cek Sumber Asli

Editor: SnanePapua