SNANEPAPUA.COM – Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung memberikan teguran keras kepada Nadiem Anwar Makarim beserta tim penasihat hukumnya dalam persidangan terbaru. Pihak kejaksaan menilai adanya upaya sistematis untuk mencari simpati masyarakat melalui penggiringan opini yang dianggap tidak relevan dengan fakta hukum yang sedang berjalan di meja hijau.
Sindiran ini muncul di tengah proses hukum yang melibatkan mantan Menteri Pendidikan tersebut. Jaksa menegaskan bahwa ruang persidangan seharusnya menjadi tempat untuk pembuktian materiil berdasarkan alat bukti yang sah, bukan panggung untuk membangun narasi yang dapat memengaruhi persepsi publik di luar koridor hukum yang berlaku.
Menurut pandangan JPU, tindakan Nadiem dan tim hukumnya yang terus-menerus melontarkan pernyataan di luar substansi perkara dianggap sebagai bentuk strategi komunikasi untuk mendapatkan dukungan moral dari khalayak. Jaksa meminta agar pihak terdakwa lebih fokus pada pembelaan hukum yang substantif daripada sibuk melakukan pencitraan di hadapan media massa.
Dalam keterangannya, pihak Kejaksaan Agung mengingatkan bahwa integritas proses peradilan harus dijaga bersama oleh semua pihak. Upaya menggiring opini publik dikhawatirkan dapat mengaburkan fakta-fakta persidangan yang sebenarnya sedang diuji oleh majelis hakim guna menentukan keadilan yang seadil-adilnya bagi semua pihak terkait.
Hingga saat ini, persidangan masih terus berlanjut dengan agenda pendalaman materi dakwaan serta pemeriksaan saksi-saksi kunci. Publik pun diimbau untuk tetap objektif dalam memantau perkembangan kasus ini dan tidak mudah terpengaruh oleh narasi sepihak yang sengaja dibangun untuk kepentingan tertentu di luar jalur hukum.
Editor: SnanePapua
