Januari 9, 2026

Skema Baru! Kemenimipas Gandeng Pemda untuk Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial di KUHP Baru

SNANEPAPUA.COM – Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) tengah mematangkan skema pelaksanaan pidana kerja sosial sebagai salah satu bentuk sanksi dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru. Langkah ini diambil guna memberikan alternatif hukuman selain penjara, yang diharapkan dapat lebih efektif dalam membina terpidana sekaligus mengurangi kepadatan di lembaga pemasyarakatan.

Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS) mengungkapkan bahwa implementasi dari aturan ini nantinya akan dikelola langsung melalui Balai Pemasyarakatan (Bapas). Bapas akan memegang peranan krusial dalam mengawasi serta memastikan bahwa terpidana menjalankan kewajiban sosialnya sesuai dengan ketentuan hukum yang telah ditetapkan.

Salah satu poin penting dalam mekanisme ini adalah adanya kerja sama erat dengan pemerintah daerah (pemda) di seluruh Indonesia. Kemenimipas menyadari bahwa untuk menampung para terpidana yang menjalani kerja sosial, diperlukan fasilitas dan program kerja yang relevan di tingkat lokal, sehingga sinergi dengan pemda menjadi kunci keberhasilan program ini.

Melalui kerja sama ini, para terpidana diharapkan dapat berkontribusi langsung pada pembangunan atau pelayanan publik di daerah masing-masing. Hal ini tidak hanya berfungsi sebagai bentuk penebusan kesalahan, tetapi juga memberikan kesempatan bagi terpidana untuk tetap produktif dan memperbaiki diri di tengah-tengah lingkungan masyarakat.

Pihak kementerian terus melakukan koordinasi intensif agar regulasi turunan dan teknis pelaksanaan di lapangan dapat segera dirampungkan sebelum KUHP baru diberlakukan secara penuh. Dengan adanya pidana kerja sosial, sistem hukum di Indonesia diharapkan menjadi lebih humanis dan berorientasi pada pemulihan keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat.

Cek Sumber Asli

Editor: SnanePapua