SNANEPAPUA.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi telah menetapkan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan kuota haji untuk tahun anggaran 2023-2024. Langkah tegas ini diambil lembaga antirasuah tersebut setelah melakukan serangkaian penyelidikan mendalam guna mengusut tuntas indikasi penyimpangan dalam distribusi jemaah haji.
Selain Yaqut, KPK juga menetapkan mantan staf khususnya yang dikenal dengan sapaan Gus Alex sebagai tersangka dalam perkara yang sama. Keduanya diduga terlibat dalam pengaturan kuota haji yang tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, sehingga menimbulkan kerugian besar bagi negara serta mencederai hak-hak calon jemaah haji di Indonesia.
Penyidik KPK mengungkapkan bahwa penetapan status tersangka ini didasarkan pada bukti permulaan yang cukup kuat, termasuk dokumen dan keterangan saksi yang dikumpulkan selama proses penyelidikan. Kasus ini mencuat setelah adanya laporan mengenai ketidakkonsistenan pembagian kuota tambahan yang seharusnya diprioritaskan bagi jemaah reguler sesuai antrean panjang.
Dalam perkara ini, Yaqut dan Gus Alex dijerat dengan dua pasal berlapis yang berkaitan langsung dengan kerugian keuangan negara. Mereka disangkakan melanggar Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya terkait penyalahgunaan wewenang dan jabatan demi keuntungan pribadi atau kelompok tertentu.
KPK menegaskan akan terus melakukan pengembangan penyidikan untuk melihat kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam skandal ini. Masyarakat berharap penuntasan kasus ini dapat memberikan efek jera dan memperbaiki sistem tata kelola haji di masa depan agar lebih transparan dan akuntabel bagi seluruh umat Islam di tanah air.
Editor: SnanePapua
