Januari 9, 2026

Skandal Korupsi BUMN: Dua Mantan Bos PT PP Didakwa Rugikan Negara Rp46,8 Miliar demi Kepentingan Pribadi

SNANEPAPUA.COM – Kasus dugaan korupsi yang melibatkan perusahaan pelat merah kembali mencuat ke permukaan. Kali ini, dua mantan petinggi PT Pembangunan Perumahan (PP) Tbk harus berhadapan dengan meja hijau setelah didakwa melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara hingga puluhan miliar rupiah.

Berdasarkan berkas dakwaan yang dibacakan di persidangan, kedua terdakwa diduga kuat telah menyalahgunakan wewenang mereka selama menjabat di BUMN konstruksi tersebut. Kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus ini mencapai angka yang sangat fantastis, yakni sebesar Rp46,8 miliar.

Jaksa Penuntut Umum mengungkapkan bahwa aliran dana yang seharusnya digunakan untuk mendukung operasional dan proyek-proyek strategis perusahaan justru dialihkan. Dana tersebut diduga digunakan untuk memperkaya diri sendiri serta memenuhi kepentingan pribadi para terdakwa selama masa jabatan mereka.

Modus operandi yang dilakukan melibatkan serangkaian transaksi keuangan yang tidak sesuai dengan standar operasional prosedur perusahaan. Hal ini terungkap setelah adanya audit mendalam yang menemukan ketidaksesuaian antara laporan pertanggungjawaban dengan realisasi penggunaan anggaran di lapangan.

Persidangan ini diharapkan dapat menjadi pintu masuk untuk mengungkap lebih jauh keterlibatan pihak lain dalam skandal tersebut. Penegakan hukum yang tegas diharapkan mampu memberikan efek jera serta memulihkan integritas tata kelola perusahaan milik negara agar lebih transparan dan akuntabel di masa depan.

Cek Sumber Asli

Editor: SnanePapua